Rakor Lintas Sektor Perubahan RTRW Kabupaten Serang 2011-2031
SERANG – Dalam rangka revisi Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2011-2031 maka dilaksanakanlah rapat koordinasi lintas sektor antara Kementerian dan Pemerintah daerah. Rapat yang dilaksanakan pada tanggal 25 September 2019 bertempat di Sheraton Gandaria City Jakarta dihadiri langsung oleh Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah. Pada rapat tersebut dihadiri juga oleh OPD Kabupaten Serang yang berkaitan dengan kegiatan revisi RTRW dan Pemerintah Daerah perbatasan yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Serang dan Kota Cilegon. Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jendral Tata Ruang, Abdul Kamarzuki. Beliau menyatakan “Linsek ini adalah amanat dari Undang-Undang oleh karena itu Ditjen Tata Ruang bertanggung jawab untuk penyusunan rencana dan pemanfaatan ruangnya”. Melalui koordinasi lintas sektor, Kementerian/Lembaga terkait turut berkontribusi dalam merencanakan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam koordinasi ini Kementerian/Lembaga memberikan beberapa masukan untuk menjamin kualitas revisi RTRW Kabupaten Serang.
Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah pada paparannya menyampaikan “Tujuan Penataan Ruang dalam Revisi Perda RTRW Kabupaten Serang yaitu mewujudkan pemerataan perkembangan wilayah kabupaten berbasis sektor industri, pertanian dan pariwisata yang berkelanjutan. Fokus Kabupaten Serang dalam revisi RTRW ini diantaranya terkait proyek strategis nasional dan mitigasi bencana khususnya pada wilayah bagian barat Kabupaten Serang”. Melalui rapat koordinasi lintas sektor yang telah dilaksanakan tersebut harapannya dapat segera menghasilkan Persetujuan Substansi Menteri ATR dan dapat memberikan percepatan pada pembuatan revisi RTRW Kabupaten Serang.(sandi)