Pelayanan SKRK Selama Pandemi Covid-19

SERANG – Selama masa pandemi Covid-19, beberapa perkantoran mulai menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang dalam hal ini Bidang Tata Ruang, para pegawainya diberlakukan sistem piket agar mematuhi anjuran Pemerintah Pusat untuk melakukan Physical Distancing. Adanya aturan tersebut menyebabkan pembatasan dalam kegiatan di bidang Tata Ruang yang berhubungan dengan aktifitas lapangan dan kegiatan sosial lainnya. Dengan adanya pandemi Covid-19 ini menyebabkan pelayanan publik menjadi terhambat, karena tidak dapat melayani masyarakat secara langsung salah satunya adalah kegiatan pelayanan permohonan SKRK.

SKRK atau Surat Keterangan Rencana Kabupaten merupakan keterangan yang menyatakan informasi mengenai rencana peruntukan/penggunaan atas suatu persil tanah yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten pada lokasi tertentu. SKRK adalah dokumen yang diberikan oleh Pemerintah Daerah pada saat orang tersebut mengajukan permohonan izin pemanfaatan ruang. SKRK Kabupaten Serang berisi mengenai rekomendasi atau arahan rancang kota yang memuat informasi sebagai berikut:

a. Fungsi kawasan pada lokasi bersangkutan;

b. Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) pada lokasi bersangkutan;

c. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimum yang diizinkan;

d. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimum yang diizinkan;

e. Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimum yang diwajibkan; dan

f. Garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan.

Untuk mengantisipasi penyebaran virus selama masa pandemi Covid-19 ini, maka pelayanan tatap muka berhenti sementara sampai dicabutnya status KLB oleh Pemerintah Provinsi Banten. Namun permohonan SKRK masih tetap dapat diajukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang, dengan mengirimkan Surat Permohonan SKRK dan Form Data Sekunder yang dimohon beserta kelengkapan administasi lainnya dengan melalui email yaitu [email protected]. Form tersebut dapat di download melalui link dibawah:

1. Surat Permohonan SKRK, download

2. Form Data Sekunder, download

Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) dapat menghubungi nomor admin: Permohonan Informasi Tata Ruang (Fauzan: 087772828710) Pengajuan Permohonan KRK ( Desty : 081289919021, Yulinda : 081219581097. (sandi)

By | administrator Senin | 5031 Kali |
  1. KETIK ADUAN DISINI